Posisi Rumah Sakit Umum Budi Kemuliaan/RSUBK di LKBK :
RSUBK adalah bagian dari Lembaga Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan utamanya kesehatan reproduksi keluarga yang bercita cita mengimplementasikan value based health care dalam respectfull care.
Ruang Lingkup :
- Mengelola Pelayanan kesehatan utamanya kesehatan reproduksi yang menerapkan etik dan professional, terjangkau, evidence based dengan menyelenggarakan tata kelola klinik dan perusahaan yang benar dan baik.
- Mengelola pelayanan kesehatan utamanya kesehatan reproduksi keluarga dalam kepemimpinan strategis dan organisasi belajar serta memanfaatkan teknologi.
- Mengelola pelayanan kesehatan utamanya kesehatan reproduksi keluarga dengan menerapkan Patient safety, patient center , kendali mutu dan kendali biaya.
Uraian Tugas :
- Menjalankan operasional Rumah Sakit dengan berpedoman pada peraturan perundangan dengan harmonisasi IBL.
- Menjalankan operasional RS sesuai dengan struktur RS di LKBK , dengan leadership dan manajerial yang mampu melakukan transformasi.
- Mengimplementasikan kebijakan-kebijakan, peraturan-peraturan yang ditetapkan manejemen Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan maupun institusi lain yang terkait dalam penyelenggaraan perumahsakitan.
- Menjalankan Tata kelola Klinik dan Tata Kelola Perusahaan guna pencapaian rencana strategis.
- Mengetahui dan memahami semua peraturan perundangan terkait dengan penyelengaraan perumahsakitan.
- Menyiapkan, membuat dan mengusulkan Laporan Evaluasi kegiatan tahunan RS kepada Direktur Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
- Menyiapkan, membuat dan mengusulkan anggaran belanja tahunan RS kepada Direktur Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
- Memastikan semua kegiatan dilaksanakan dengan mengacu kepada Renja dan Anggaran yang telah ditetapkan.
- Menjalin hubungan dengan institusi ( swasta dan pemerintah ), organisasi profesi dan RS lain di luar Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan dengan sepengetahuan Direktur Utama Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
Tanggung Jawab :
- Bertanggung jawab kepada Direktur Utama Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi LKBK.
- Sebagaimana Direktorat lain, Direktorat RS memiliki kemampuan dan kewajiban untuk dapat berbagi sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan agar tercipta suasana bekerja sebagai team dalam bentuk Teaming sehingga terjadi proses dialog antar Direktorat dalam implementasi bisnis proses.
- Bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan di dalam RS sebagaimana kegiatan di setiap Direktorat lainnya perlu dilakukan secara kebersamaan dengan memanfaatkan kompetensi dan resouces dan melibatkan Direktur Utama LKBK.
- Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya patient centre care dan patient safety.
- Bertanggung jawab terhadap terselenggaranya Manajemen Risiko dan Mutu RS merupakan bagian dari Manajemen Risiko dan Mutu LKBK yang dikoordinir oleh Corporate Secretary, dengan dasar struktur yang ada di RS adalah bagian yang tidak terpisahkan dari LKBK sehingga Quality Improvement di point of care menjadi kesatuan yang dikelola dengan memakai IT.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya agar dapat berkontribusi untuk pencapaian rencana strategis.
- Bertanggung jawab atas pengembangan karir karyawan di Direktorat RS dengan koordinasi dengan Direktorat PPInsan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Bertanggung jawab bersama direktorat terkait terhadap penyusunan pelaksanaan dan pengendalian Rencana Anggaran Direktorat Pelayanan/RS.
- Bertanggung Jawab bersama direktorat terkait dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kendali mutu dan kendali biaya serta manajemen risiko.
- Bertanggung jawab bersama Direktorat terkait terhadap tersedianya sarana, prasarana dan SDM yang kompeten dan professional.
- Bertanggung jawab bersama direktorat terkait dalam membina hubungan dengan institusi ( swasta dan pemerintah ), organisasi profesi dan Institusi pendidikan Lain di luar Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan, dengan persetujuan Direktur Utama LKBK.
Wewenang :
- Menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan yang mengacu kepada Patient Centered Care, Patient Safety dan peningkatan mutu berkesinambungan berdasarkan etika dan profesionalisme, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Membuat pedoman, panduan dan SPO penyelenggaraan perumah sakitan yang mengacu kepada Patient centered care , Patient Safety, POGC (principle of good care) dan kaidah mutu serta mencermati peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan direktorat RS berdasarkan analisa/evaluasi laporan kegiatan tahun berjalan.