Posisi Tim Pembelian dalam Tata Kelola di LKBK :
- Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama LKBK dalam pelaksanaaan pembelian barang dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan barang dan tersedianya jasa di seluruh LKBK yang dipimpin seorang Ketua tim Pembelian dengan kepangkatan setara Direktur
- Menjadi bagian yang mendukung semua kegiatan direktorat dalam pengadaan barang dan jasa yang jujur dan professional dalam upaya membangun keluarga yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
- Penetapan barang yang akan dibeli dilaksanakan bersama dalam tim yang ditetapkan oleh Direktur Utama terdiri dari :
- Ketua Tim Pembelian
- Direktorat yang berkepentingan
- Direktorat Keuangan
- Sekretaris Korporat
- Tata cara mengacu kepada Kebijakan dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku.
Ruang Lingkup Tim Pembelian :
Menyelenggarakan proses pembelian barang dan atau penyediaan jasa secara TARIF dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran LKBK.
Uraian Tugas :
- Menyelenggarakan proses pembelian barang ( BHP, ART, BLT) bahan olah makanan, peralatan (medis dan non medis) penunjang, obat-obatan yang berkualitas secara professional, efisien dan efektif untuk mencapai visi dan misi Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
- Mengusulkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan Tim Pembelian.
Tanggung Jawab :
- Bertanggung jawab kepada Direktur Utama Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi LKBK.
- Bertanggung jawab berjalannya seluruh proses pembelian barang ( BHP, ART, BLT) bahan olah makanan, peralatan (medis dan non medis) penunjang, obat-obatan yang berkualitas secara professional, efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti pedoman pembelian barang.
- Bertanggung jawab terhadap rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan Tim Pembelian
Wewenang :
Melaksanakan proses pembelian barang dan penyediaan jasa sesuai regulasi yang berlaku, urain tugas dan ruang lingkup .