Direktorat Upaya Lain dan Klinik Luar
Posisi Direktorat Upaya Lain pada Tata Kelola LKBK:
Merupakan bagian dari upaya Value Adding Strategy dari LKBK. Agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk growth dan productivity yang didasarkan pada 4 komponen : learning and growth, internal process, service Delivery dan finansial, dilaksanakan sesuai dengan evidence based, etik dan profesionalisme guna mencapai visi dan misi Perkumpulan Budi Kemuliaan.
Ruang Lingkup :
Semua aktivitas yang menghasilkan perubahan yang lebih baik di masyarakat sebagai kontribusi dari komunitas Budi Kemuliaan, yang memerlukan legalitas dan izin tersendiri seperti :
Uraian Tugas :
Mengetahui dan memahami semua peraturan perundangan terkait sesuai ruang lingkup upaya.
Melaksanakan fungsi manajemen (Perencanaan (P1), Penggerakan Pelaksanaan (P2), Pengawasan, Penilaian (P3)).
Merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pelayanan kesehatan dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Admistrasi.
Tanggung Jawab :
Wewenang :
Memanfaatkan kapabilitas dan kompetensi yang dimiliki LKBK untuk mengembangkan upaya lain sesuai dengan rencana strategis LKBK.
Team BOD Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.