Agus Rahmanto, SKM,MARS

Direktorat Keuangan

Posisi Direktorat Keuangan dalam Tata Kelola  LKBK :

  • Direktorat Keuangan mencakup pengelolaan keuangan yang terintegrasi dalam setiap bisnis proses pelayanan LKBK, dengan mempertimbangkan learning and growth dan internal process dalam Balance Score card mulai input, proses, sampai output.
  • Direktorat Keuangan mengintegrasikan perencanaan, pengarahan, dan pengendalian anggaran keuangan LKBK dengan memanfaatkan digital transformasi.

Ruang lingkup  direktorat keuangan meliputi :
Melaksanakan tata kelola keuangan dan akuntansi  dari semua direktorat dibawah LKBK agar  tersedia  Laporan keuangan yang sesuai TARIF  (transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen dan berkeadilan) sehingga :

  1. Secara internal Badan Pengurus Perkumpulan Budi Kemuliaan dapat mengambil keputusan yang tepat dan akurat dan dapat mempertanggungjawabkannya di depan Rapat Umum Perkumpulan dan pemangku kepentingan lainnya. 
  2. Secara eksternal dimanfaatkan guna pelaksanaan audit eksternal, perpajakan ,kerjasama dengan pihak ketiga.

Uraian Tugas :

  • Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis berupa Pedoman, Panduan dan SPO pelaksanaan  Administrasi Keuangan dan teknis perencanaan program keuangan di seluruh  Direktorat LKBK 
  • Memastikan penyelenggaraan pelaksanaan administrasi dan Keuangan secara profesional oleh seluruh insan  dengan tata nilai  untuk mencapai Visi dan Misi LKBK 
  • Merangkum Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan tahunan Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan untuk diajukan didalam rapat anggaran Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.
  • Membuat laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu sesuai dengan ketetapan Pedoman Keuangan LKBK  

Tanggung Jawab:

  • Merumuskan kebijakan teknis penyusunan perubahan / revisi dan perhitungan anggaran pendapatan belanja LKBK 
  • Melakukan analisa laporan kinerja keuangan  semua direktorat LKBK terhadap anggaran dan standar biaya dan memberikan penjelasan disertai rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
  • Memberikan pertimbangan mengenai sumber  pemenuhan kebutuhan dana biaya operasional dan modal kerja 
  • Membuat  kajian kelayakan investasi  , baik investasi berupa layanan baru atau investasi alat kesehatan maupun investasi usaha lain.
  • Menghitung unit cost sebagai bahan penyusunan tarif (secara berkala menghitung unit cost sebagai bahan penyusunan tarif) 
  • Membuat, menganalisa dan menindaklanjuti  laporan keuangan Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan yang  terdiri dari: 
  1. Laporan posisi keuangan (neraca) 
  2. Laporan aktivitas (laba/rugi)
  3. Laporan arus kas 
  • Bersama konsultan yang ditunjuk oleh perkumpulan dalam melakukan perhitungan pajak  Perkumpulan Budi Kemuliaan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Memberikan masukan kepada Direktur Utama mengenai peraturan-peraturan, pedoman-pedoman LKBK yang berhubungan dengan Administrasi Keuangan.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas Direktorat Keuangan baik secara lisan maupun tertulis kepada Direktur Utama LKBK. 

Wewenang:

  • Menetapkan semua alur kegiatan keuangan dalam membangun digital transformasi 
  • Direktorat Keuangan berwenang melaksanakan  Manajemen Modal Kerja, yaitu bagaimana LKBK mengelola perputaran dana jangka pendek yang meliputi pengelolaan aset lancar (kas, surat berharga, piutang, persediaan) dan kewajiban jangka pendek.
  • Direktorat Keuangan berwenang melaksanakan  Manajemen Investasi yaitu bagaimana LKBK mengelola perputaran dana jangka panjang yang meliputi gambaran umum tentang investasi, metode penilaian/ukuran kelayakan investasi serta ilustrasi bagaimana menghitung analisis kelayakan investasi dari perspektif keuangan 
  • Perencanaan keuangan LKBK meliputi :
  1. Direktorat Keuangan terintegrasi dalam Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan .
  2. Direktorat Keuangan terintegrasi dalam Penyusunan Master Plan (Rencana Induk Pengembangan).
  3. Direktorat Keuangan terintegrasi dalam Penyusunan Rencana Strategis.
  4. Direktorat Keuangan terintegrasi dalam Penyusunan Program dan Anggaran Tahunan. 
  • Perencanaan Akuntansi LKBK meliputi : 
  1. Direktorat Keuangan mencakup aktivitas akuntansi (pencatatan keuangan)  yang meliputi : penyusunan laporan keuangan mengacu kepada Standar Akutansi Keuangan (PSAK), laporan posisi keuangan, laporan laba rugi/surplus deficit/aktivitas, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. 
  2. Direktorat Keuangan mencakup laporan (akuntansi pertanggung jawaban), yaitu menginformasikan kinerja masing-masing Direktorat yang bertanggung jawab dari perspektif keuangan. LKBK harus mampu membuat analisa biaya dan analisa unit cost layanan serta ilustrasi perhitungan unit cost.
  3. Direktorat Keuangan mencakup sistem pengendalian internal (audit iternal) yang meliputi  elemen : pengawasan oleh manajemen dan kultur pengendalian, identifikasi dan penilian resiko, kegiatan pengendalian dan pemisahan fungsi, sisem akuntansi, informasi dan komunikasi, kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi penyimpangan).
  •  Perencanaan  Perpajakan LKBK:
  1. Direktorat Keuangan mencakup administrasi perpajakan yang meliputi ketentuan umum perpajakan LKBK, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, yang harus dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan 
  2. Direktorat Keuangan mencakup Perencanaan Pajak, mengendalikan setiap transaksi yang memiliki konsekuensi pajak. Sehingga dapat dilakukan efisiensi pajak dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
  • Menetapkan regulasi kebijakan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Meminta data dan informasi kepada Bidang yang terkait dengan penyelenggaraan pelaporan administrasi keuangan.
  • Memeriksa hasil-hasil kegiatan atau tata laksana penyelenggaraan administrasi keuangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan

Team BOD

Team BOD Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.

dr. Cut Virollina A Sekretaris Korporat
dr. Siti Munawaroh, SpA Direktorat Pelayanan (RS Budi Kemuliaan)
dr. Budi Chandrarini, MARS Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Insan (PPInsan)
dr. Huzaimah, SpOG Direktorat Pelatihan
dr. Nila Indrawati, MARS Direktorat Umum
dr. Irma Sapriani, SpA Direktorat Pendidikan (STIK)
dr. Hasan Salim A. SpOG Direktorat Penelitian
dr. Mirna Maulidina Direktorat Upaya Lain dan Klinik Luar
Bayu Pertiwi, S.Si,Apt Direktorat Pembelian
Agus Rahmanto, SKM,MARS Direktorat Keuangan