dr. Budi Chandrarini, MARS

Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Insan (PPInsan)

Posisi Direktorat PPInsani dalam pengelolaan Insan LKBK :

  • Sumber dari potensi Perencana, Penggerak, dan Pelaksana dari semua kegiatan organisasi LK BK. Kreatifitas, inisiatif, daya intelegensia dan kemampuan berpikir serta potensi lainnya yang dimiliki oleh seluruh Insan Budi Kemuliaan  harus dapat disalurkan, disatu-padukan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan upaya mencapai cita-cita bersama yaitu mewujudkan Generasi Baru yang Lebih Berkualitas.
  • Mewujudkan Sistim Manajemen PPInsani yang membuat insan BK menjadi  merdeka, siap menghadapi perubahan  serta tercapainya kepuasan dalam bekerja sehingga insan Budi Kemuliaan dapat memberikan kontribusi yang maksimal kepada LKBK.                                                                                    

 Ruang Lingkup :

  • Bersama Direktorat lain menetapkan kelompok jabatan berdasarkan jenjang karir 
  • Penggajian/honor/imbal jasa
  • Adminstrasi dan keuangan
  • Kesejahteraan karyawan

Uraian Tugas:

  • PPInsani sebagai suatu Direktorat yang mengelola insan, mulai dari sebelum menjadi karyawan, pada saat menjadi karyawan dan sampai     pada saat karyawan memasuki masa pensiun.
  • PPInsani sebagai suatu direktorat yang mengelola insan, dan memastikan bahwa setiap insan yang bekerja di LKBK harus memiliki pemahaman tentang pentingnya tumbuh kembang bersama agar visi dan misi Perkumpulan Budi Kemuliaan tetap terjaga
  • Dalam menjalankan fungsinya PPInsani menerapkan prinsip dasar manajemen insan sbb :
  1. Azas Saling Membutuhkan
  2. Rasio Kebutuhan Insan Budi Kemuliaan
  3. Utilisasi Insan Budi Kemuliaan, bukan Eksploitasi
  4. Kebersamaan, Sinergi, dan Komitmen Insan Budi Kemuliaan
  5. Perlakuan sebagai Insan
  6. Kesetaraan Peran 
  7. Pembinaan Karier dan Empowerment


Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab kepada Direktur Utama LKBK.

  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi LKBK. 
  • Menetapkan dan mengajukan rencana program kerja dan anggaran dalam Pengembangan dan Pembangunan Insani (PPInsani).
  • Membuat ketentuan, peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan yang di keluarkan Direktur.
  • Melakukan evaluasi Key Performance Indicator (KPI) Direktorat di lingkungan LKBK.
  • Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Direktorat terkait pengelolaan sumber daya manusia.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program kerja yang ditetapkan serta evaluasinya   
  • Direktorat PPInsani bertanggung jawab menyusun Kebijakan dan Pedoman mengenai :
  1. Ketenagakerjaan
  2. Sistim penggajian 
  3. Rekruitmen karyawan 
  4. Penilaan Kinerja
  5. Jenjang Karir 
  6. Peraturan Kepegawaian Karyawan LKBK 
  • Direktorat PPInsani. bertanggungjawab terhadap proses rekruitmen, pembinaan, pembangunan dan pengembangan kemampuan serta kompetensi  dari insan di LKBK  dengan tetap melakukan koordinasi dengan setiap direktorat. 
  • Direktorat PPInsani, bertanggungjawab dan memastikan, bahwa diseluruh proses yang tersebut diatas berjalan sebagaimana mestinya di tiap Direktorat.
  • Direktorat PPInsani, bertanggungjawab dan memastikan bahwa segala Per Undang-undangan,  Peraturan dan Kebijakan dari Depnaker maupun dari Perkumpulan Budi Kemuliaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar di lingkungan LKBK.
  • Direktorat PPInsani, bertanggungjawab dan memastikan Budaya Kerja Budi Kemuliaan, harus tetap terjaga, diketahui, dihayati dan dilaksanakan disetiap lini LKBK.   
  • Direktorat PPInsani wajib membuat dan melaksanakan Kebijakan Tata Kelola Insan di LKBK  sesuai dengan IBL untuk dilaksanakan di Direktorat2 dalam bentuk Pedoman, Panduan dan SOP. 
  • Direktorat PPInsani wajib melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi fasilitatif dan memastikan setiap direktorat mampu menumbuhkan iklim kerja yang baik sehingga setiap insan melakukan  upaya/pekerjaan dengan komitmen dan performa yang tinggi.
  • Dalam rangka pembinaan, pembangunan dan pengembangan kemampuan serta kompetensi SDM, maka kegiatan Diklat di setiap direktorat merupakan bagian kegiatan dari Diklat PPInsani yang  berkoordinasi dengan Direktorat Pelatihan sebagai pelaksana maupun sebagai pengawas kegiatan pelatihan.
  • Dalam proses rekruitmen,   rekruitmen internal merupakan hal yang perlu    dipikirkan sejak awal dengan memberikan kesempatan belajar atau pelatihan tambahan kepada karyawan yang telah diyakini memiliki kesetiaan dan kemampuan yang diperlukan sebagai bagian dari tatanan jenjang karir karyawan  
  • Dalam Pembangunan dan pengembangan Insan, peran  direktorat PPInsani dimulai dari penerimaan, penempatan, pendayagunaan, proses jenjang karier, kesejahteraan, dan reward karyawan, dan harus disuport dengan IT sebagai strategic resources.

 

Wewenang :

  • Menetapkan dan mengajukan rencana program kerja dan anggaran dalam Pengembangan dan Pembangunan Insani (PPInsani).
  • Membuat ketentuan, peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan sumber daya manusia sejalan dengan kebijakan yang di keluarkan Direktur.
  • Melakukan evaluasi Key Performance Indicator (KPI) Direktorat di lingkungan Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan
  • Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan kepada Direktorat  terkait pengelolaan sumber daya manusia.
  • Mengusulkan kepada Direktur Utama tentang pengelolaan insan bersama Direktorat terkait perolehan kesempatan pengembangan diri maupun imbal jasa  secara individu maupun kelompok  dalam lingkungan Direktorat LKBK

Team BOD

Team BOD Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.

dr. Cut Virollina A Sekretaris Korporat
dr. Siti Munawaroh, SpA Direktorat Pelayanan (RS Budi Kemuliaan)
dr. Budi Chandrarini, MARS Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Insan (PPInsan)
dr. Huzaimah, SpOG Direktorat Pelatihan
dr. Nila Indrawati, MARS Direktorat Umum
dr. Irma Sapriani, SpA Direktorat Pendidikan (STIK)
dr. Hasan Salim A. SpOG Direktorat Penelitian
dr. Mirna Maulidina Direktorat Upaya Lain dan Klinik Luar
Bayu Pertiwi, S.Si,Apt Direktorat Pembelian
Agus Rahmanto, SKM,MARS Direktorat Keuangan