Posisi Direktorat Penelitian dalam Tata Kelola LKBK :
Direktorat yang mampu menyiapkan Penelitian dalam rangka peningkatan kemampuan di dalam dan ke luar LKBK dalam penelitian reproduksi, berbagi dengan pihak lain yang memenuhi tata kelola penelitian yang baik dan benar, guna mencapai Roadmap penelitian dan visi misi Perkumpulan Budi Kemuliaan
Ruang Lingkup :
- Sebagai bagian dari organisasi belajar Direktorat penelitian bekerjasama dengan Direktorat lain agar strategi, visi, misi, kultur, struktur serta digital transformasi disinergikan untuk mendapatkan penelitian yang dibutuhkan guna pencapaian roadmap penelitian.
- Semua penelitian yang tertera dalam roadmap sesuai dengan momentum strategis yang ditetapkan bersama dalam renja LKBK (bagan roadmap yang dinarasikan).
- Mengidentifikasi kebutuhan penelitian yang diperlukan direktorat dan atau pihak lain.
- Menyusun rancang penelitian, menyetujui, melakukan monitor dan evaluasi penelitian yang memenuhi GCP dan kriteria lain berupa Pedoman, Panduan dan SPO.
Uraian Tugas :
- Bersama direktorat lain merencanakan , melaksanakan, mengevaluasi kebutuhan penelitian di semua Direktorat
- Bersama direktorat lain merencanakan, melaksanakan kebutuhan penelitian dengan Pihak Ketiga.
- Membuat dan menyepakati Pedoman, Panduan dan SPO perencanaan, pelaksanaan, monitor dan evaluasi penelitian.
- Menentukan kriteria peneliti, jenjang peneliti yang disetarakan dengan jenjang kepangkatan/kelompok jabatan dalam peraturan kepegawaian LKBK, jenis penelitian dan pendayagunaan peneliti sesuai dengan Pedoman, Panduan dan SPO
Tanggung Jawab :
- Bertanggung jawab kepada Direktur Utama LKBK.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi LKBK.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Wewenang :
- Merencanakan , melaksanakan, mengevaluasi kebutuhan penelitian di semua Direktorat
- Merencanakan, melaksanakan kebutuhan penelitian dengan Pihak Ketiga.
- Membuat dan mengusulkan Pedoman, Panduan dan SPO perencanaan, pelaksanaan, monitor dan evaluasi penelitian
- Membuat dan mengusulkan kriteria peneliti, jenjang karir peneliti yang disetarakan dengan jenjang kepangkatan/kelompok jabatan dalam peraturan kepegawaian LKBK, jenis penelitian dan pendayagunaan peneliti sesuai dengan Pedoman, Panduan dan SPO