Diretorat Umum adalah direktorat penunjang strategis  yang merupakan sumber dari upaya terwujudnya keamanan, kenyamanan dan kepuasan pelanggan di LKBK.
Ruang Lingkup:
	- Memastikan bahwa strategic resources, attractive facility dan state of the art technology diimplementasikan melalui kegiatan : 
	- Pemeliharaan gedung bangunan, kesehatan lingkungan, Mechanical Electrical, alat kesehatan  
- Penunjang : kebersihan, transportasi, keamanan
- Logistik : gudang dan distribusi 
Uraian Tugas :
	- Melaksanakan kegiatan pemeliharaangedung dan bangunan, kesehatan lingkungan, Mechanical Electrical dan alat kesehatan sesuai dengan regulasi.
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kebersihan, transportasi dan keamanan sesuai dengan regulasi.
- Melaksanakan dan ikut terlibat dalam alur proses pengadaan barang, penyimpanan (gudang)  dan distribusi sesuai regulasi.
Tanggung jawab:
	- Bertanggung jawab untuk menunjang seluruh kegiatan LKBK agar terwujud lingkungan LKBK yang aman nyaman, 
- Menjamin sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan berdaya guna.
- Menjamin proses pengadaan barang dan jasa serta fungsi logistik berjalan sesuai prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (TARIF)
- Bertanggung jawab atas tersedianya barang dan jasa yang dibutuhkan LKBK pada waktu,yang tepat 
- Bertanggung jawab terhadap pemenuhan syarat fisik perijinan sarana dan prasarana dan menyampaikan laporannya pada bagian kesekretariatan di bawah Direktorat corporate secretary untuk pengurusan legalitas perizinan 
- Bertanggung jawab dalam pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan LKBK .
- Bertanggung jawab dalam pendataan asset LKBK dan menyampaikannya pada bagian Akuntansi LKBK untuk pendokumentasinya. 
- Menjalin hubungan yang baik dengan Pihak Ketiga terkait pemeliharaan sarana dan prasarana  LKBK.
Wewenang :
	- Menetapkan semua alur kegiatan Direktorat Umum dalam membangun digital transformasi 
- Menetapkan pedoman, panduan dan SPO pemeliharaan, penunjang dan logistik  LKBK sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Menyediakan data dan informasi kepada Direksi dan/atau pejabat lainnya di lingkungan  LKBK yang terkait dengan sarana, prasarana dan asset LKBK 
- Menyediakan  data dan informasi kepada direksi dan/atau pejabat lainnya di lingkungan LKBK terkait proses pengadaan barang dan jasa, penyimpanan dan distribusi barang.