Ruang Lingkup Kode Etik Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan
Tahukah kamu sebagai Insan LKBK ada beberapa pedoman kode etik yang harus kita perhatikan.
Ruang lingkup kode etik itu sendiri meliputi:
1. Iman dan Taqwa
Sebagai Insan LKBK yang tentunya merupakan pribadi yang memiliki iman dan taqwa, kita harus menjadikan akhlak dan moral sebagai landasan utama dalam kehidupan, bekerja dan bergaul.
2. Kepatuhan terhadap Hukum
Kita juga perlu untuk mematuhi hukum sebagai standar minimum perilaku yang baik. Hal ini meliputi kepatuhan dan pemenuhan kaidah hukum pidana, hukum perdata , perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Terutama perilaku yang berhubungan dengan perumahsakitan dan segala aspek kegiatan dan operasonilnya.
LKBK menetapkan untuk mengharuskan pemenuhan standar kepatuhan yang tertinggi terhadap Hukum dalam pengelolaan semua kegiatannya. Oleh karena itu kita harus mematuhi beberapa poin pedoman berikut ini:
- Semua Insan LK BK harus tunduk dan patuh kepada semua hukum dan peraturan yang ditetapkan dalam Pedoman / Kebijakan LK BK, baik dalam kedudukannya sebagai pribadi, maupun sebagai Insan LK BK.
- Dalam pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran serta target hasil kegiatan, setiap Insan LK BK tidak diperkenankan melanggar dan/atau mengabaikan serta tidak mengindahkan semua ketentuan hukum, peraturan atau Pedoman / Kebijakan LK BK.
- Kriteria kegiatan dan aktivitas yang dapat diterima dan dijalankan, tidak hanya semata‑mata dilihat dari praktek yang dijalankan oleh pihak lain, namun harus didasarkan pada kepatuhan dan pemenuhan ketentuan Hukum yang berlaku.
3. Hubungan dengan Masyarakat
Memperhatikan hubungan yang produktif dengan masyarakat internal maupun eksternal juga sangat penting untuk kita lakukan. Hal ini berguna untuk mengembangkan pelayanan yang baik dan mengutamakan kepuasan pelanggan.
4. Hubungan dengan Pihak Eksternal
Bukan hanya memperhatikan hubungan dengan masyarakat, kita juga perlu memperhatikan hubungan dengan pihak eksternal dengan menjadi warga yang baik di semua lingkungan kegiatan LKBK dan berusaha berperan aktif di lingkungan organisasi/lembaga.
5. Azas Kepatuhan , Pinjaman (Hutang) dan Beban Pribadi
Meskipun LKBK tidak mencampuri dan mengatur urusan pribadi kita, namun kita perlu memperhatikan batas kepatutan yang wajar dalam berada, bargaul maupun berperan. Dalam hal itu, kita perlu menghindari ikatan/ kewajiban berupa hutang maupun beban pribadi yang diluar dari norma kepantasan dan menghindari hal yang dapat merugikan nama baik pribadi maupun LKBK.
6. Hubungan Insan LKBK dengan LKBK
LKBK menyadari bahwa sumber daya manusia merupakan aset utama. Oleh karena itu, Kita sebagai sumber daya manusia LKBK perlu membangun, memelihara dan menjaga hubungan harmonis dengan manajemen LKBK maupun antar insan LKBK.
Oleh karena itu kita perlu memperhatikan pedoman /kebijakan pokok LKBK tentang hubungan Insan LKBK dan Lembaga LKBK, yaitu:
- LKBK memperlakukan setiap insan LKBK dengan hormat, menghargai privasi dan harga diri setiap individu.
- LKBK hanya berkepentingan dan akan mengumpulkan serta menyimpan informasi personal dari insan LKBK atau yang dibutuhkan untuk kepentingan hukum.
- LKBK akan menjaga informasi dan memperlakukan informasi tersebut dengan baik dan hanya akan memberikan kepada pihak yang memamng memiliki kewenangan untuk mengetahuinya.
- LKBK selalu berusaha untuk menyediakan lingkungan kerja dan suasana kerja, baik, aman, sehat dan kondusif
- LKBK menghendaki agar setiap insan LKBK mendukung komitmen dan usaha LKBK kearah terciptanya kesempatan kerja yang sama bagi setiap pekerja.
- LKBK menyadari kelebihan dan kekurangan yang ada pada setiap insan LKBK dengan berbagai latar belakang dan pengalaman, tetapi untuk mencapai suatu tujuan yang sama.
- Melarang setiap bentuk diskriminasi, pelecehan atau intimidasi terhadap ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, daerah, asal, negara asal, orientasi seksual atau cacat tubuh. Merupakan hal penting untuk dicatat bahwa tingkah laku ataupun komentar tertentu yang tidak menyinggung seseorang, namun tidak dapat diterima olh pihak yang lain, merupakan hal yang tidak pantas dilakukan. Semua Insan LKBK diharapkan dan didorong untuk bertanya atau lebih memperhatikan hal-hal semacam ini kepada pihak manajemen.
- Setiap Insan LKBK harus menyadari dengan sebaik-baiknya , bahwa keberadaan LKBK tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Perkumpulan Budi Kemuliaan, Badan Pengurus Perkumpulan Budi Kemuliaa, yang seluruhnya deiknal sebagai sebuah Keluarga Besar Budi Kemuliaan.
Sehubungan dengan itu, hubungan dan sikap para insan LKBK dengan masing-masing lembaga tersebut harus dapat dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya, dengan mengutamakan profesionalisme dan membedakan dengan jelas kepentingan lembaga dengan kepentingan pribadi.
- Insan LKBK tidak diperkenankan mengambil dan memperoleh manfaat serta keuntungan yang tidak wajar dan hubungan dan kedudukannya.
- Semua Insan LK Budi Kemuliaan yang diberi amanah sebagai pimpinan harus menjalankan “tugas yang benar” dan semua insan LK Budi Kemuliaan yang diberi amanah sebagai pelaksana harus melaksanakan “tugas dengan benar”.
7. Penggunaan Fasilitas Lembaga Untuk Kepentingan Pribadi
Kita juga perlu menggunakan fasilitas lembaga dengan bijak. Kita tidak boleh menggunakan fasilitas lembaga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, kita juga harus dapat dengan jelas membedakan fasilitas LKBK yang harus digunakan untuk melakukan kegiatan LKBK dan yang tidak dapat digunakan secara pribadi.
8. Pemanfaatan dan Penyalahgunaan Informasi
Sebagai Insan LKBK kita tidak boleh untuk memanfaatkan informasi dan hal-hal yang didapatkan selama bekerja di LKBK (data, informasi, keterangan tentang korespondensi, hubungan kerja, rekening dan perjanjian LKBK dengan pihak ketiga) diluar keperluan pelaksanaan kegiatan LKBK /demi keuntungan pribadi kecuali dalam tujuan penulisan atas ijin direktur utama.
9. Pemanfaatan dan Penyalahgunaan Jabatan
Sebagai Insan LKBK kita tentu tidak diperbolehkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.
Oleh karena itu kita harus memperhatikan pedoman LKBK mengenai pemanfaatan dan penyalagunaan Jabatan, yaitu:
- Jabatan, kedudukan dan pekerjaan di LKBK tidak memberikan kelebihan dan keuntungan apapun bagi setiap Insan LK BK, kecuali wewenang, hak, dan kemudahan yang secara resmi dan tegas diperoleh berdasarkan peraturan dan keputusan yang ditetapkan.
- Wewenang, hak dan kemudahan Direksi ditetapkan oleh Perkumpulan Budi Kemuliaan, sedangkan wewenang, hak dan kemudahan bagi para pekerja ditetapkan oleh Direksi.
- Semua Insan LKBK tidak diperkenankan memanfaatkan kemudahan dan pengetahuan yang diperoleh karena jabatan dan pekerjaannya di LK BK, untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lainnya, dalam bentuk apapun.
- Semua Insan LKBK tidak diperkenankan untuk memanfaatkan transaksi dan hubungan kerja LKBK dengan Perkumpulan Budi Kemuliaan, Badan Pengurus Perkumpulan Budi Kemuliaan serta dengan berbagai pihak lainnya, bagi keuntungan pribadi, keluarga maupun pihak lain, dalam bentuk apapun.
10. Penjagaan Rahasia
Penjagaan Rahasia juga perlu kita perhatikan, hal itu karena kegiatan kita di LKBK berkaitan erat dengan keadaan dan data serta informasi tentang keadaan status kesehatan reproduksi seseorang, yang tentu tidak dapat dengan mudah disampaikan kepada pihak lain. Oleh karena itu kita harus selalu memperhatikan dan menjaga kerahasiaan data yang menurut sifat dan ketentuannya harus dijaga kerahasiaannya. Hal ini juga harus tetap berlanjut meskipun kita sudah tidak lagi bekerja di LKBK.
Hal ini sesuai dengan pedoman LKBK yang perlu kita perhatikan, yaitu:
- Kegiatan LK BK berkaitan erat dengan keadaan dan data serta informasi tentang keadaan status kesehatan reproduksi seseorang, yang sama sekali bukan merupakan sesuatu yang dapat dan boleh dengan mudah disampaikan atau diberitahukan kepada pihak lain.
- Semua Insan LK BK harus senantiasa memperhatikan dan menjaga kerahasiaan semua hal yang menurut sifatnya dan karena peraturan serta ketentuan harus diperlakukan sebagai rahasia .
- Kewajiban menjaga rahasia LK BK ini diberlakukan sesuai ketentuan perundang‑undangan/peraturan mengenai kerahasian yang berlaku.
- Salah satu tanggung jawab LK BK yang paling utama adalah menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Perkumpulan Budi Kemuliaan dan Masyarakat, dengan memastikan setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pihak-pihak tersebut harus dijaga kerahasiaannya, kecuali dalam hal pengungkapannya secara hukum,
- Kerahasiaan terhadap informasi yang diperoleh dari pihak yang melakukan kegiatan bisnis dengan LK BK, ataupun dari sumber lain di dalam LK BK, harus dipergunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan dilarang untuk disalahgunakan bagi kepentingan pribadi.
- Keharusan dan tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan pihak ketiga dan kerahasiaan LK BK tetap berlanjut meski Insan LK BK tidak lagi bekerja di LK BK.
- Sehubungan dengan keharusan penjagaan kerahasiaan, semua Insan LK BK harus membuat dan menandatangani pernyataan tertulis seperti telampir.
11. Kejujuran dan Akurasi Pencatatan
Akurasi pencatatan dan kebenaran informasi tentang LKBK sangat penting sebagai informasi dan pertanggug jawaban LKBK terhadap Perkumpulan Budi Kemuliaan , masyarakat dan stakeholder lainnya. Oleh karena itu kita perlu memperhatikan kejujuran, keterbukaan dan akurasi pencatatan tentang kegiatan LKBK dan perkembangannya, karena tanpa adanya hal ini dapat terjadi penyimpangan, penyalahgunaan maupun tujuan negatif lain.
Dalam hal ini kita harus memperhatikan pedoman berikut ini:
- Pembukuan dan pencatatan LKBK harus menghasilkan laporan yang tepat, benar, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada Manajemen, Perkumpulan Budi Kemuliaan, Karyawan dan semua stakeholder lainnya.
- Insan LKBK bertanggung jawab untuk membuat dan melakukan semua pencatatan atas seluruh bidang kegiatan yang dilaksanakan, secara jujur, obyektif, akurat dan benar.
- Tidak ada toleransi (kelonggaran) yang diberikan oleh LK BK terhadap setiap kesalahan yang disengaja ataupun ketidak jujuran yang menyesatkan dalam melakukan pembukuan dan pencatatan semua kegiatan LK BK.
12. Transaksi dengan Mitra Kerja dan Pemasok
Kita perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan transaksi dan kerjasama dengan mitra usaha ataupun pemasok, hal itu antara lain :
- Setiap transaksi harus didasarkan semata-mata pada kepentingan LK BK, sesuai dengan urgensi dan prioritasnya.
- Pemilihan dan penunjukan mitra kerja atau pemasok dibuat berdasarkan seleksi dan perhitungan yang obyektif dan wajar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Transaksi dan hubungan kerja dengan mitra kerja atau pemasok harus memperoleh persetujuan dan keputusan Direktur Utama dan/atau Badan Pengurus Perkumpulan Budi Kemuliaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Transaksi dan kerjasama dengan mitra kerja atau pemasok dituangkan dalam perjanjian tertulis yang lengkap dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap kemungkinan terjadinya benturan kepentingan bagi semua pihak harus dikaji dan dicegah terjadinya, sebelum kontrak dan transaksi disepakati.
- Setiap Insan LKBK tidak diperkenankan menggunakan ikatan dan hubungan dengan mitra kerja dan pemasok serta informasi penting dan rahasia dari ikatan dan hubungan dengan mitra kerja atau pemasok tersebut bagi kepentingan dan keuntungan pribadi .
- Harus dihindari dan dicegah terjadinya kemungkinan penggunaan data dan informasi LKBK bagi kepentingan yang tidak diinginkan oleh mitra kerja atau pemasok, atau personilnya.
- Insan LKBK yang berkaitan dengan transaksi dengan mitra kerja atau pemasok harus berusaha sebaik-baiknya, agar kepentingan LKBK diutamakan dan dipenuhi, serta menghindari setiap kerugian yang mungkin timbul.
13. Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan bisa saja terjadi baik diantara LKBK dengan kita sebagai insan LKBK maupun LKBK dengan yang lain. Sebenarnya benturan kepentingan itu sendiri merupakan situasi ketika seseorang atau sebuah entitas yang mempunyai dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan. Oleh karena itu sebagai insan LKBK kita perlu untuk menghidari benturan kepentingan dan memperhatikan Pedoman dan Kebijakan LKBK terkait hal tersebut, yaitu:
- Insan LKBK tidak diperkenankan menempatkan diri pada posisi atau situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara dirinya dengan insan LK BK atau dengan LKBK, Perkumpulan Budi Kemuliaan dan pelanggan, serta stakeholder lainnya.
- Pedoman / Kebijakan LKBK dalam hal benturan kepentingan didasarkan pada prinsip bahwa setiap keputusan yang dihasilkan oleh Insan LK BK harus diambil semata‑mata bagi kepentingan terbaik LKBK dan semua stakeholdernya.
- Dalam melakukan pertimbangan dan membuat keputusan, Insan LKBK tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan pribadi ataupun keluarga yang dapat secara sadar atau tidak sadar mempengaruhi pertimbangan terbaiknya bagi kepentingan LKBK, Perkumpulan Budi Kemuliaan, dan pelanggan, serta stakeholder lainnya.
- Keadaan, posisi atau situasi yang memungkinkan terjadinya ataupun yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan harus selalu dihindari.
- Dalam keadaan yang meragukan atau kurang jelas, Insan LKBK harus melaporkan dan berkonsultasi dengan atasan langsung atau Manajemen.
- Ketika benturan kepentingan terjadi dan tidak dapat terhindari, Insan LKBK atau LKBK akan memastikan adanya perlakuan yang adil kepada LKBK, Perkumpulan Budi Kemuliaan dan atau pelanggan dan stakeholder lainnya, dengan selalu memberikan dan melakukan pengungkapan serta memperhatikan transparansi yang cukup.
- Suatu keadaan mungkin akan timbul jika seorang Insan LKBK atau anggota keluarganya baik secara langsung atau tidak langsung memiliki kepentingan bisnis yang menimbulkan benturan dengan kepentingan LKBK, Perkumpulan Budi Kemuliaan, Pelanggan dan stakeholder lainnya. Untuk memastikan bahwa LKBK membuat keputusan yang obyektif, semua Insan LKBK diwajibkan untuk mengungkapkan semua kepentingan yang mungkin ada dan dimilikinya, kepada Direktur Utama, dan mereka juga diminta untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan LKBK.
14. Hadiah, Pemberian dan Jamuan
Sebagai insan LKBK kita tidak diperbolehkan menerima atau memberikan hadiah (sponsor, jamuan, perayaan, perjalanan dan pelayanan lainnya) dari atau kepada pihak manapun. Hal ini dapat disalah artikan dan memberikan kesan kompromi dalam pengambilan keputusan.
15. Suap, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Sebagai bagian dari LKBK kita tentu harus menghindari suap, korupsi, kolusi dan nepotisme . Selain itu kita juga harus mematuhi apa yang tercantum pada pedoman, bahwa LKBK melarang segala bentuk pemberian secara langsung ataupun tidak langsung kepada wakil‑wakil pemerintahan ataupun politisi serta pihak lain manapun juga, dengan tujuan untuk mempengaruhi mereka untuk kepentingan LKBK.
16. Konstribusi dan Aktifitas Politik
Sebagai Insan LKBK kita tidak diperkenankan menyalahgunakan waktu, dana, atau sumber daya yang dimiliki LKBK untuk melibatkan diri pada aktivitas politik. Maka dari itu kita perlu memperhatikan pedoman berikut ini, yaitu:
- LKBK tidak melibatkan diri pada aktivitas politik dan pemberian simpati, dukungan, bantuan atau apapun juga kepada kegiatan dan aktivitas politis semacam itu.
- Kebijaksanaan dasar LKBK adalah tidak memperkenankan penggunaan dana, fasilitas dan sumber daya yang dimiliki LKBK untuk kepentingan kandidat partai dan non partai politik apapun, untuk tujuan apapun.
- Keputusan yang diambil oleh seorang Insan LKBK untuk memberikan atau mengkontribusikan waktu, dana, atau sumber daya pribadinya bagi kampanye atau aktivitas politik harus benar‑benar merupakan pilihan dan risiko pribadi Insan LK BK itu sendiri, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Pekerjaan dan Kegiatan Lain di Luar LKBK
Sebagai Insan LKBK kita tidak bisa sembarang melakukan pekerjaan maupun kegiatan lain di luar LKBK terutama yang mendapatkan gaji atau upah dan merugikan LKBK.
Dalam hal ini, kita perlu memperhatikan beberapa poin pedoman berikut:
- Insan LKBK tidak diperkenankan untuk bekerja penuh maupun paruh waktu secara komersial (mendapatkan imbalan gaji atau upah) sebagai tenaga manajemen maupun pekerja biasa pada perusahaan dan atau badan usaha serta pemberi kerja perorangan yang lain, kecuali dengan persetujuan tertulis yang diberikan oleh Direktur Utama LKBK.
- Persetujuan Direktur Utama LKBK tersebut hanya diberikan apabila diyakini, bahwa pekerjaan penuh waktu atau paruh waktu secara komersial pada perusahaan dan atau badan usaha yang lain tersebut dinilai secara obyektif tidak bertentangan dengan serta tidak merugikan kepentingan LKBK.
- Kegiatan ataupun jabatan diluar LKBK, misalnya: sebagai direktur, konsultan, agen, dan sebagainya, tidak diperkenankan apabila dipandang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perkumpulan Budi Kemuliaan, Direksi serta stakeholder lainnya dan dengan kepentingan LKBK, atau dapat mempengaruhi kinerja individu Insan LKBK yang bersangkutan.
- Dengan izin Direktur Utama, pejabat LKBK dapat bekerja untuk kepentingan organisasi profesi atau Asosiasi dan Lembaga lainnya, yang juga menyangkut kepentingan LKBK.
Nah, jadi itu lah beberapa kode etik yang harus kita patuhi sebagai Insan LKBK. Kita perlu memahami dan menerapkannya selama bekerja di LKBK untuk menjaga profesionalitas kita.